Penggelapan Pajak

Pengertian pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:
1.           Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
2.           Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
3.           Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung 
4.           berdasarkan Undang-Undang
pasal penggelapan pajak
1)   Pasal 372 KUHP Penggelapan Biasa
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum.
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
2)   Pasal 373 KUHP Penggelapan Ringan
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu bukan ternak.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan.
f. Harganya tidak lebih dari Rp. 25,-
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
3)   Pasal 374 dan KUHP Penggelapan dengan Pemberatan
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum.
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan.
f. Berhubung dengan pekerjaan atau jabatan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
4)   Pasal 375 KUHP Penggelapan oleh Wali dan Lain-lain
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain.
d. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan.
e. Terpaksa disuruh menyimpan barang.
f. Dilakukan oleh wali, atau pengurus atau pelaksana surat wasiat, atau pengurus lembaga sosial atau yayasan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.

kasus penggelapan pajak
Sukanto Tanoto Tersangka Penggelapan Pajak
Bisa saja nanti ketahuan keterlibatan pemilik saham.
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menetapkan lima anggota direksi Asian Agri Group sebagai tersangka penggelapan pajak. Lima orang itu berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN.
Asian Agri adalah induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah Forbes.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, lima orang tersangka itu bertanggung jawab atas penandatanganan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dari 14 perusahaan milik Asian Agri Group yang telah diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan tim investigasi selama empat bulan, dia menjelaskan, ditemukan bukti kuat modus operandi Asian Agri adalah dengan cara menggelembungkan biaya perusahaan Rp 1,5 triliun, membengkakkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar, serta mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Ini menyebabkan SPT pajaknya fiktif, ujarnya kemarin.
Menurut Darmin, kerugian negara untuk sementara diperkirakan mencapai 30 persen dari total biaya fiktif yang mencapai Rp 2,62 triliun atau sekitar Rp 786,3 miliar. Nilai ini bisa lebih karena kami masih mendalami kasus ini, katanya. Kami juga telah melakukan pemeriksaan ke Hong Kong, nanti akan didalami di penyidikan.
Darmin menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, para tersangka bisa terkena ancaman pidana (penjara) paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang.
Juru bicara Asian Agri, Rudi Sinaga, menjelaskan hingga saat ini manajemen belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah kantor pajak mengumumkan lima anggota direksi sebagai tersangka. Belum ada pembicaraan internal dari direksi.
Penunjukan pengacara, dia melanjutkan, juga belum ditentukan. Tapi kami akan selalu bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, kata Rudi kemarin.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Sisno Adi Winoto menjelaskan nasib hasil penyelidikan kasus tersebut berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Sekarang tergantung mereka menyerahkan ke mana untuk penyidikannya, bisa ke kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau kepolisian.
Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, penyidikan kasus itu akan ditangani instansinya. Direktur Jenderal Pajak, dia menjelaskan, telah menerbitkan instruksi penyidikan kasus ini pada 10 Mei 2007. Di tingkat penyidikan, bisa saja nanti ketahuan keterlibatan pemilik saham atau konsultannya, kata Tjiptardjo.
Direktorat Pajak juga sudah mengirimkan surat pencekalan lima tersangka tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena masih dinilai kooperatif, mereka tidak kami tahan, ujarnya.
Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri diungkapkan oleh karyawannya, Vincentius Amin Sutanto, akhir tahun lalu kepada KPK. Saat ini dia berada di tahanan polisi karena diketahui terlibat pembobolan uang Asian Agri senilai US$ 3,1 juta (sekitar Rp 28 miliar).
Bekas Group Financial Controller Asian Agri itu sebelumnya kabur dengan membawa data internal perusahaan. Setumpuk data itulah yang kemudian diberikan Vincentius kepada KPK.
Pembongkar Kasus
Kisah penggelapan pajak Asian Agri Group tak bisa dilepaskan dari peran Vincentius Amin Sutanto, seorang akuntan perusahaan itu. Vincent tidak berniat melaporkan kasus di perusahaannya, tapi ia melakukan kesalahan fatal yang tidak diampuni Asian Agri.
Vincent, pada 13 November silam, menggelapkan uang US$ 31 juta (sekitar Rp 28 miliar) milik Asian Agri dengan memalsukan tanda tangan dua pejabat tinggi perusahaan di Singapura. Asian Agri, dibantu polisi, keburu mengendus aksinya.
Akuntan berusia 43 tahun ini pun menyelamatkan diri ke Singapura. Sebagai salah satu akuntan top di Asian Agri, ia memiliki banyak dokumen yang dijadikan senjata agar Asian Agri tidak terlalu menekan. Tapi, karena Asian Agri tetap memburu, Vincent menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia ditahan, Asian Agri pun mendapat masalah pajak.
Tiga Jurus Meredam Pajak
Direktur Jenderal Pajak menetapkan lima petinggi Asian Agri Group--salah satu anak perusahaan taipan Sukanto Tanoto, bos Raja Garuda Mas--sebagai tersangka penggelapan pajak. Mereka dijadikan tersangka setelah memeriksa keuangan 15 anak perusahaan Asian Agri--satu tidak aktif--yang pajaknya disetor pada 2002-2005.
Tiga jurus digunakan Asian Agri sehingga bisa menyembunyikan uang Rp 2,621 triliun dari petugas pajak dan tidak perlu membayar 30 persennya, alias Rp 786,3 miliar, untuk pajak.
1. Menggelembungkan Biaya
Cek pembayaran dikeluarkan untuk keperluan fiktif. Jika biaya naik, untung mengecil, pajak juga kecil. Asian Agri menggelembungkan biaya sampai Rp 1,5 triliun, berarti memotong pajak Rp 450 miliar.
2. Transaksi Ekspor Dibuat Rugi
Kerugian transaksi ekspor digelembungkan--misalnya dengan menggunakan transaksi lindung nilai (hedging)--sehingga keuntungan mengecil dan, lagi-lagi, pajak ikut mengecil. Kerugian ini mencapai Rp 232 miliar sehingga pajak bisa dipangkas Rp 69,6 miliar.
3. Hasil Penjualan Diperkecil
Asian Agri menjual murah ke perusahaan milik sendiri di Hong Kong atau Makao. Baru perusahaan di luar negeri itu menjual minyak dengan harga normal ke pasar. Akibatnya, pemasukan Asian Agri di Indonesia berkurang Rp 889 miliar dan mengurangi pembayaran pajak Rp 266,7 miliar.
NASKAH: ANTON APRIANTO | AGOENG WIJAYA | KUNIASIH BUDI
SUMBER: INVESTIGASI TEMPO
Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2007




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi

Review Jurnal 3

Minnie Mouse