Penggelapan Pajak
Pengertian pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28
TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu
yaitu:
1.
Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
2.
Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga
negara
3.
Dengan membayar pajak, Anda tidak akan
mendapat imbalan langsung
4.
berdasarkan Undang-Undang
pasal penggelapan pajak
1) Pasal 372 KUHP Penggelapan Biasa
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian
termasuk milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum.
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 4
tahun.
2) Pasal 373 KUHP Penggelapan Ringan
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu bukan ternak.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian
termasuk milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan.
f. Harganya tidak lebih dari Rp. 25,-
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 3
bulan.
3) Pasal 374 dan KUHP Penggelapan
dengan Pemberatan
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian
termasuk milik orang lain.
d. Mengakui memiliki secara melawan hukum.
e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
f. Berhubung dengan pekerjaan atau jabatan.
Hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya 5
tahun.
4) Pasal 375 KUHP Penggelapan oleh
Wali dan Lain-lain
a. Dengan sengaja memiliki.
b. Memiliki suatu barang.
c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian
termasuk milik orang lain.
d. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena
kejahatan.
e. Terpaksa disuruh menyimpan barang.
f.
Dilakukan oleh wali, atau pengurus atau pelaksana surat wasiat, atau pengurus
lembaga sosial atau yayasan.
Hukuman : Hukuman penjara
selama-lamanya 6 tahun.
kasus penggelapan pajak
Sukanto Tanoto Tersangka
Penggelapan Pajak
Bisa saja nanti ketahuan keterlibatan pemilik saham.
Direktorat
Jenderal Pajak Departemen Keuangan menetapkan lima anggota direksi Asian Agri
Group sebagai tersangka penggelapan pajak. Lima orang itu berinisial LA, WT,
ST, TBK, dan AN.
Asian Agri
adalah induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik
Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah Forbes.
Menurut
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, lima orang tersangka itu bertanggung
jawab atas penandatanganan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dari 14
perusahaan milik Asian Agri Group yang telah diperiksa.
Dari hasil
pemeriksaan tim investigasi selama empat bulan, dia menjelaskan, ditemukan
bukti kuat modus operandi Asian Agri adalah dengan cara menggelembungkan biaya
perusahaan Rp 1,5 triliun, membengkakkan kerugian transaksi ekspor Rp 232
miliar, serta mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Ini menyebabkan SPT
pajaknya fiktif, ujarnya kemarin.
Menurut Darmin,
kerugian negara untuk sementara diperkirakan mencapai 30 persen dari total
biaya fiktif yang mencapai Rp 2,62 triliun atau sekitar Rp 786,3 miliar. Nilai
ini bisa lebih karena kami masih mendalami kasus ini, katanya. Kami juga telah
melakukan pemeriksaan ke Hong Kong, nanti akan didalami di penyidikan.
Darmin
menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, para tersangka bisa terkena ancaman pidana
(penjara) paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah
pajak terutang.
Juru bicara
Asian Agri, Rudi Sinaga, menjelaskan hingga saat ini manajemen belum memutuskan
langkah hukum apa yang akan diambil setelah kantor pajak mengumumkan lima
anggota direksi sebagai tersangka. Belum ada pembicaraan internal dari direksi.
Penunjukan
pengacara, dia melanjutkan, juga belum ditentukan. Tapi kami akan selalu
bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, kata Rudi kemarin.
Kepala Divisi
Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Sisno Adi
Winoto menjelaskan nasib hasil penyelidikan kasus tersebut berada di tangan
Direktorat Jenderal Pajak. Sekarang tergantung mereka menyerahkan ke mana untuk
penyidikannya, bisa ke kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau
kepolisian.
Menurut
Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Mochamad
Tjiptardjo, penyidikan kasus itu akan ditangani instansinya. Direktur Jenderal
Pajak, dia menjelaskan, telah menerbitkan instruksi penyidikan kasus ini pada
10 Mei 2007. Di tingkat penyidikan, bisa saja nanti ketahuan keterlibatan
pemilik saham atau konsultannya, kata Tjiptardjo.
Direktorat
Pajak juga sudah mengirimkan surat pencekalan lima tersangka tersebut kepada
Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena
masih dinilai kooperatif, mereka tidak kami tahan, ujarnya.
Kasus dugaan
penggelapan pajak Asian Agri diungkapkan oleh karyawannya, Vincentius Amin
Sutanto, akhir tahun lalu kepada KPK. Saat ini dia berada di tahanan polisi
karena diketahui terlibat pembobolan uang Asian Agri senilai US$ 3,1 juta
(sekitar Rp 28 miliar).
Bekas Group
Financial Controller Asian Agri itu sebelumnya kabur dengan membawa data
internal perusahaan. Setumpuk data itulah yang kemudian diberikan Vincentius
kepada KPK.
Pembongkar Kasus
Pembongkar Kasus
Kisah
penggelapan pajak Asian Agri Group tak bisa dilepaskan dari peran Vincentius
Amin Sutanto, seorang akuntan perusahaan itu. Vincent tidak berniat melaporkan
kasus di perusahaannya, tapi ia melakukan kesalahan fatal yang tidak diampuni
Asian Agri.
Vincent, pada
13 November silam, menggelapkan uang US$ 31 juta (sekitar Rp 28 miliar) milik
Asian Agri dengan memalsukan tanda tangan dua pejabat tinggi perusahaan di
Singapura. Asian Agri, dibantu polisi, keburu mengendus aksinya.
Akuntan berusia
43 tahun ini pun menyelamatkan diri ke Singapura. Sebagai salah satu akuntan
top di Asian Agri, ia memiliki banyak dokumen yang dijadikan senjata agar Asian
Agri tidak terlalu menekan. Tapi, karena Asian Agri tetap memburu, Vincent
menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia ditahan, Asian Agri pun
mendapat masalah pajak.
Tiga Jurus
Meredam Pajak
Direktur
Jenderal Pajak menetapkan lima petinggi Asian Agri Group--salah satu anak
perusahaan taipan Sukanto Tanoto, bos Raja Garuda Mas--sebagai tersangka
penggelapan pajak. Mereka dijadikan tersangka setelah memeriksa keuangan 15
anak perusahaan Asian Agri--satu tidak aktif--yang pajaknya disetor pada
2002-2005.
Tiga jurus
digunakan Asian Agri sehingga bisa menyembunyikan uang Rp 2,621 triliun dari
petugas pajak dan tidak perlu membayar 30 persennya, alias Rp 786,3 miliar,
untuk pajak.
1.
Menggelembungkan Biaya
Cek pembayaran dikeluarkan untuk keperluan fiktif. Jika biaya naik, untung mengecil, pajak juga kecil. Asian Agri menggelembungkan biaya sampai Rp 1,5 triliun, berarti memotong pajak Rp 450 miliar.
Cek pembayaran dikeluarkan untuk keperluan fiktif. Jika biaya naik, untung mengecil, pajak juga kecil. Asian Agri menggelembungkan biaya sampai Rp 1,5 triliun, berarti memotong pajak Rp 450 miliar.
2. Transaksi
Ekspor Dibuat Rugi
Kerugian transaksi ekspor digelembungkan--misalnya dengan menggunakan transaksi lindung nilai (hedging)--sehingga keuntungan mengecil dan, lagi-lagi, pajak ikut mengecil. Kerugian ini mencapai Rp 232 miliar sehingga pajak bisa dipangkas Rp 69,6 miliar.
Kerugian transaksi ekspor digelembungkan--misalnya dengan menggunakan transaksi lindung nilai (hedging)--sehingga keuntungan mengecil dan, lagi-lagi, pajak ikut mengecil. Kerugian ini mencapai Rp 232 miliar sehingga pajak bisa dipangkas Rp 69,6 miliar.
3. Hasil
Penjualan Diperkecil
Asian Agri menjual murah ke perusahaan milik sendiri di Hong Kong atau Makao. Baru perusahaan di luar negeri itu menjual minyak dengan harga normal ke pasar. Akibatnya, pemasukan Asian Agri di Indonesia berkurang Rp 889 miliar dan mengurangi pembayaran pajak Rp 266,7 miliar.
Asian Agri menjual murah ke perusahaan milik sendiri di Hong Kong atau Makao. Baru perusahaan di luar negeri itu menjual minyak dengan harga normal ke pasar. Akibatnya, pemasukan Asian Agri di Indonesia berkurang Rp 889 miliar dan mengurangi pembayaran pajak Rp 266,7 miliar.
NASKAH: ANTON
APRIANTO | AGOENG WIJAYA | KUNIASIH BUDI
SUMBER: INVESTIGASI TEMPO
SUMBER: INVESTIGASI TEMPO
Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2007
terimakasih sudah sharing. Visit Us
BalasHapus