E-Commers
a) Definisi
E-Commers
E-Commers
atau Electronic commers yang biasa disebut perdagangan elektronik adalah suatu
proses pembelian, penjualan, pertukarang barang maupun jasa melalui sistem
elektronik. Sistem yang sedang naik daun ini sudah merambah dengan sangat
pesat. Ditambah sekarang tidak perlu repot mempunyai komputer atau lapto yang
harganya cukup mahal. Sekarang manusia sudah dapat menggunakan handphone
sebagai alat untuk berjual beli dengan sangat praktis. Dan biasanya kegiatan
ini dilakukan dengan cara online dimana pihak penjulan dan pembeli tidak harus
beratatpan muka, jalan ketempat sipenjual membuka lapaknya. Tetapi dengan hanya
melihat barang dilayar dan melakukan transfer sesuai yang telah disepakati. Barang
akan sampai ditempat tujuan dengan mudah. Sekarang berdagang atau membeli suatu
barang sudah tidak dengan susah payah berjalan dikemacetan, membuat kaki pegal
dengan mencari barang yang sesuai dengan yang diinginkan. Bisa membeli barang
didalam negeri atau diluar negeri dengan pilihan yang beragam.
b) Jenis
– jenis E-Commers
-
Collaborative
Commerce (C-Commerce)
Kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang (supply Chain).
Kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang (supply Chain).
-
Business-to-Consumers
(B2C)
Penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu.
Penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu.
-
Consumer-to-Business
(C2B)
Pada jenis ini, konsumen memberitahukan barang atau layanan yang dibutuhkannya, dan selanjutnya organisasi-organisasi bersaing untuk menyediakan barang atau layanan tersebut kepada konsumen.
Pada jenis ini, konsumen memberitahukan barang atau layanan yang dibutuhkannya, dan selanjutnya organisasi-organisasi bersaing untuk menyediakan barang atau layanan tersebut kepada konsumen.
-
Consumer-to-consumer
Penjualan barang atau layanan antara individu.
Penjualan barang atau layanan antara individu.
-
Intrabusiness(Intraorganizational)Commerce
Pada jenis ini, organisasi menggunakan E-Commerce untuk meningkatkan kegiatan operasi organisasinya. Hal ini dikenal juga dengan sebutan Businessto- Employee (B2E).
Pada jenis ini, organisasi menggunakan E-Commerce untuk meningkatkan kegiatan operasi organisasinya. Hal ini dikenal juga dengan sebutan Businessto- Employee (B2E).
-
Government-to-Citizens
(G2C) and to others
Pemerintah menyediakan layanan kepada masyarakat melalui teknologi ECommerce. Pemerintah juga dapat melakukan bisnis dengan pemerintah lain (Government-to-Government / G2G) demikian juga dengan organisasi lain (Government-to-Business / G2B).
Pemerintah menyediakan layanan kepada masyarakat melalui teknologi ECommerce. Pemerintah juga dapat melakukan bisnis dengan pemerintah lain (Government-to-Government / G2G) demikian juga dengan organisasi lain (Government-to-Business / G2B).
-
Mobile
Commerce (m-Commerce)
E-Commerce yang dilaksanakan pada lingkungan tanpa kabel (wireless environment), seperti menggunakan telepon seluler untuk akses internet.
E-Commerce yang dilaksanakan pada lingkungan tanpa kabel (wireless environment), seperti menggunakan telepon seluler untuk akses internet.
c) Undang – undang E-Commers
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain mengacu
kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi
Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan
dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce,
diantaranya adalah :
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
-
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
-
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
-
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
-
Undang-Undang
Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
-
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
-
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
-
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
dibidang Perbankan.
-
Serta undang-undang
dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce
d)
Beberapa aplikasi
E-Commers yang sering dijumpai
-
Lazada.ci.id
(5juta lebih rating/review 145,501)
Lazada.co.id adalah perusahaan e-commers yang paling sukses
di Indonesia. Lazada adalah perusahaan yang merupakan cabang dari Rocket
Internet yang bermarkas di Berlin, Jerman. Dari kota Berlin mereka mampu
menguasai pasar lokal indonesia mulai beroperasi tahun 2012 Lazada menual
berbagai macam produk baik elektronik, alat rumah tangga dan lain lain. Jumlah orang
yang mendownload aplikasi Lazada mencapai 5.000.000 lebih dengan review atau
rating 145.501 orang.
-
Zalora masih bersaudara dengan Lazada. Zalora juga
merupakan kepanjangan dari Rocket Internet. Zalora sama dengan Lazada dapat
meraih kesuksesan di Indonesia. Produk – produk zalora lebih spesifik kepada
produk fashion. Ada berbagai macam merek pakaian ternama dari dalam dan luar
negeri. Pengguna palikasi zalora mencapai 1.000.000 lebih dengan raeview atau
rating mencapai 39.503 orang.
-
Elevania.co.id
(100ribu lebih rating/review 13.815)
Elevania adalah toko online yang beroperasi mulai 1
maret 2014. Di usianya yang baru 1 tahun, elevania merupakan toko online yang
meraih sukses dengan cepat. Elevania didirikan oleh perusahaan joint venture,
yaitu XL axiata dan SK planet. SK planet merupakan kepanjangan dari SK Telecom
Korea Selatan. Memang tidak mengherankan jika elevania dengan cepat berkembang,
selain didukung tenaga profesional, juga didukung pendanaan yang kuat dari
perusahaan telekomunikasi raksasa dua negara. Pengguna aplikasi elevania
mencapai lebih dari 1.000.000 lebih dengan review 13.815 orang.
-
Tokopedia.com
(1juta lebih rating/review 53.169)
Tokopedia.com tidak dilahirkan dari perusahaan raksasa
tetapi lahir dari sebuah start up yang digawangi oleh William Tanuwijaya dan
Leotinus Alpha Edison. Tokopedia resmi diluncurkan 17 agustus 2009. saat inni
jumlah download aplikasi tokopedia mencapai 1.000.000 lebih dengan review
53.169 orang.
http://octianaeni.blogspot.co.id/2013/10/apa-itu-e-commerce.html
(Kamis, 07 April 2016. 20.05)
http://dataserverku.blogspot.co.id/2012/03/jenis-jenis-e-commerce.html
(Kamis, 07 April 2016. 20.05)
https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/10/25/undang-undang-internet-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-tentang-e-commerce/
(Kamis, 07 April 2016. 20.05)
http://lembing.com/10-aplikasi-ecommerce-indonesia-paling-banyak-di-download-di-playstore/
(Kamis, 07 April 2016. 20.24)
Komentar
Posting Komentar