Letter of Credit
a) Definisi
Letter of Credit
Letter of credit adalah
suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan
pembeli/importer yang ditunjukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui
advising/comfotming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah
uang tertentu apa bila syarat – syarat yang didtetapkan L/C tersebut dipenuhi.
Latter of credit merupakan
jasa bank yang diberikan kepada msyarakat untuk memperlancar atau mempermudah
pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antar pulau) maupun arus
barang antar negara (ekspor-impor).
b) Tujuan
dan fungsi Letter of Credit
Letter
of Credit umumnya cenderung ditunjukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai
akibatnya eksportir mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingan
sebelum mengapalan barang terjadi.
-
Merupakan suatu perjanjian bank – bank dalam
menyelesaikan transakisi komersial internasional.
-
Memberikan pengamanan bagi pihak – pihak yang
terlibat dalam transaksi yang diadakan.
-
Memastikan adanya pembayaran asalkan
persyaratan – persyaratan L/C telah dipenuhi.
-
Membantu issuing bank memberikan fasilitas
pembayaran kepada importir dan memonitoring penggunaannya.
c) Pihak
– pihak dalam Letter of Credit
Pelaku
langsung sebagai berikut :
-
Applicant (Pemohon Kredit) : Importir
(Pembeli) yang mengajukan L/C.
-
Beneficary (Eksportir) : Penerima L/C.
-
Issuing Bank : Bank pembuka L/C.
-
Advising Bank (Bank yang meneruskan L/C) :
Bank koresponden (Agen) yang meneruskan L/C kepada Beneficary. Bank tidak
tanggun jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
-
Confirming bank : Bank yang melakukan
kofirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
-
Payying bank : Bank yang secara khusus
ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficary berkewajiban.
Pihak yang tidak langsung :
-
Carrier : Pengangkut barang yang dikirim
(Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk beberapa negera dengan perbatasan
darat bisa juga perusahan angkutan darat seperti truk, kereta dan lain lain.
-
Bea Cukai : Bagi importir sebagai agen dan
akan memberikan izin untuk pelepasan barang – barang bilamana dokumen Bill of
Lading (B/L) atau surat bukti muat barang, menunjukan memberikan izin barang
dimuat dikapal.
-
Perusahaan asuransi.
-
Badan – badan pemeriksa atau SGS/Perwakilan
Sucofindo (Khusus Indonesia)
d) Kelebihan
dan kekurangan dari Letter of Credit
Kelebihan
:
-
Penjual/eksportir dapat lebih
menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank dari pada L/C yang
dikeluarkan pedagang, dan karena itu bersangkutan merasa terjamin akan
pembayaran/akseptasi yang dilakukan bank setelah adanya penyerahan dokumen –
dokumen yang yang sesuai dengan syarat – syarat L/C.
-
Pembeli/Importir merasa terjamin bahwa
banknya akan menolak pembayaran kepada penjual/eksportir kecuali
penjual/eksportir telah memenuhi syarat L/C yang t
Lah diminta pembeli/impoertir kepada banknya seperti
yang ditentukan oleh L/C.
Kelemahan
:
-
Pembali/importir tidak dapat menjamin
barang-barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang sebensarnya yang
dikapalkan.
-
Biaya – biayanya bank yang dikenalkan dalam
penanganan L/c.
-
Bank – bank hanya berkepentingan dalam
dokumen saja, tidak dalam barang – barang.
e) Persyaratan
yang harus dipenuhi untuk letter of Credit
Letter of Credit untuk Impor
-
Fotocopy API (Angka Pengenal Importir).
-
SIUP/NPWP/TDT/Akte Pendirian Perusahaan.
-
Fotocopy KTP pejabat perusahaan.
-
Fotocopy tanda tangan pejabat yang
berwenang menandatangin dokumen impor.
-
Mengisi dan menandatangi formulir syarat –
syarat umum pembukaan L/C.
-
Mengisi dan menandatangani formulir
penggunaan fasilitas L/C Sight/Usance.
-
Membuka rekening dibank (untuk memudahkan
peotongan biaya – biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).
SKBDN (Surat Berdokumen
Dalam Negeri)
-
SIUP/NPWP/TDT/Akte Pendiri Perusahaan.
-
Fotocopy KTP pejabat perusahaan.
-
Fotocopy tanda tangan pejabat yang
berwenang menandatangani dokumen ekspor.
-
Mengisi dan menandatanggi formulir syarat –
syarat umum pembukaan SKBDN.
-
Membuka rekening dibank.
L/C Ekspor
-
SIUP/NPWP/TDT/Akte Pendirian Perusahaan.
-
Fotocopy KTP pejabat perusahaan.
-
Fotocopy tanda tangan pejabat yang
berwenang menandatangani dokumen ekspor.
-
Mengisi dan menandatangani formulir syarat –
syarat umum Pengoperan Wesel Ekspor.
-
Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika
L/C tidak melalui Bank Pelaksanan Negosiasi).
-
Membuka rekening dibank.
f) Jenis
– jenis Letter of Credit
Bermacam-macam L/C yang
diketemukan dalam dunia per L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negosiasinya
(restricted) sampai pada yang bebas negosiasinya (Freely Negotiable). Namun ada
tiga jenis L/C yang paling lazim dijumpai dalam praktek yaitu dilihat dari saat
pembayarannya :
-
Sight Letter of Credit
L/C yang bila mana semua persyaratan dpenuhi, maka bank negosiasi paling
lama 7hari kerja wajib melunasi/membayar nominal L/C kepada eksportir. Dengan demikian,
Sight Latter of Credit (L/C unjuk) bisa dikatergotikan sebagai L/C tunai, pada
saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (Shipping Document) yang lengkap
tanpa penyimpangan. Pada sat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepda
eksportir. Oleh karena itu digolongkan sebagai L/C yang aman.
-
Usance Letter of Credit
Pembayaran baru bisa dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu
sekian hari dari tanggal pengapalan/ tanggal Bill of Lading, dengan demikian
berarti eksportir memberi kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih
dahulu, kemudia pembayarannya dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau
eksportir sudah percaya dengan importir.
-
Red Clause Letter of Credit
Red Caluse Latter of Credit berbanding terbalik dengan Usance Latter of
Credit, yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi kepada eksportir sebelum
barang dikapalkan. Dengan demikian importir memberi kredit kepada eksportir.
-
Revolving Letter of Credit
Bila L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada saat di buka,
namun shipment bisa dilakuikan sampai liam kali, maka dalam realisasinya,
nominal L/C bertambah menjadi US$ 1,000. Ini diartikan sebagai revolving L/C.
Hal ini untuk menghindari biaya pembukuan L/C yang tinggi. Sudah barang tentu dengan revolving L/C pengapalan sebagian
(partial shipment) akan diperbolehkan.
-
Transferabel Letter of Credit
Andaikata pada saat L/C ingin direalisasi, ternyata adanya kesulitan
teknis atau kurangnya kapasitas pruduksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan
dialihkan/ditransfer kepada pihak lain / beneficiary ke 2, sehingga yang
mengapalkan barang tersebut adalah beneficiery ke 2, sehingga yang mengapalkan
barang tersebut adalah beneficiary ke 2.
-
Standby Letter of Credit
Standby L/C adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C yang berlaku di
dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran ekspor impor,
teapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank/Bank Guarantee, yaitu untuk meng-backup
bilamana terjadi wan-prestasi dari benficiary atau pihak yang hutang baik untuk
pemborong atau pihak yang berhutang baik untuk penyelesaian bangunan gedung
maupun utang lainnya.
-
Confirmed Letter of Credit
Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat
L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang
diterima oleh bank penyampai L/C tersebut di-backup / diconfirm kembali /
dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikian apabila
terjadi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai
itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C
dipenuhi.
-
Back to Back Letter of Credit
Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat
L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang
diterima oleh bank penyampai L/C tersebut di-backup / diconfirm kembali /
dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikian apabila
terjadi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai
itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C
dipenuhi.
-
Irrevocabel Letter of Credit
Dilihat dari kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan
bank pembuka, maka kita mengenal Irevocable L/C dan Revocable L/C. Yaitu L/C
yang tidak dapat dibatalkan dab L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UCP 500
menetapkan bila tidak dicantumkan kepastiannya, akan dianggap sebagai
Irrevocable
h) Peraturan mengenai Letter of
Credit
Bank
Indonesia juga telah menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/34/ULN
tanggal 17 Desember 1993, yang menyatakan Bank Indonesia memberikan pilihan
kepada Bank Umum yang menerbitkan L/C boleh tunduk atau tidak pada UCP 1993
Revision, ICC Publication No. 500. Demikian juga di luar negeri, bank-bank
komersial sudah menundukkan L/C yang diterbitkan pada UCPDC. Di samping itu Bank
Indonesia menerbitkan pula peraturan yang mendukung pelaksanaan transasksi
impor ekspor melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/26/ULN/1999 Tahun 1999
tentang Penjaminan Letter of Credit dan Pembiayaan Letter of Credit melalui
Penempatan Dana Bank Indonesia pada Bank Asing; dan Surat Edaran Bank Indonesia
No. 3/11/DLN/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Impor.
a) Cuplikan
singkat mengenai Letter of Credit
http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-perbankan-lembaga-keuangan/pengertian-jenis-letter-of-credit-lc/
(Selasa, 5 April 2016. 18:42 WIB)
http://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/letter-of-credits-pengertian-tujuan.html
(Selasa, 5 April 2016. 19.27 WIB)
https://cahyorusmanto.wordpress.com/2012/10/30/letter-of-credit-instrument-pembayaran-dan-prosedure-dalam-perdaganantrading/
(Selasa, 5 April 2016. 20.07 WIB)
http://article-zone.blogspot.co.id/2007/07/tinjauan-yuridis-terhadap-transaksi.html
(Selasa, 5 April 2016. 21.49 WIB)
https://www.youtube.com/watch?v=cz91gPU2bms
(Selasa, 5 April 2016. 21.49 WIB)
Komentar
Posting Komentar