Letter of Credit

a)   Definisi Letter of Credit
Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/comfotming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apa bila syarat – syarat yang didtetapkan L/C tersebut dipenuhi.
Latter of credit merupakan jasa bank yang diberikan kepada msyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antar pulau) maupun arus barang antar negara (ekspor-impor).
b)   Tujuan dan fungsi Letter of Credit
Letter of Credit umumnya cenderung ditunjukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingan sebelum mengapalan barang terjadi.
-      Merupakan suatu perjanjian bank – bank dalam menyelesaikan transakisi komersial internasional.
-      Memberikan pengamanan bagi pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
-      Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan – persyaratan L/C telah dipenuhi.
-      Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitoring penggunaannya.


c)   Pihak – pihak dalam Letter of Credit
Pelaku langsung sebagai berikut :
-      Applicant (Pemohon Kredit) : Importir (Pembeli) yang mengajukan L/C.
-      Beneficary (Eksportir) : Penerima L/C.
-      Issuing Bank : Bank pembuka L/C.
-      Advising Bank (Bank yang meneruskan L/C) : Bank koresponden (Agen) yang meneruskan L/C kepada Beneficary. Bank tidak tanggun jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
-      Confirming bank : Bank yang melakukan kofirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
-      Payying bank : Bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficary berkewajiban.
Pihak yang tidak langsung :
-      Carrier : Pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk beberapa negera dengan perbatasan darat bisa juga perusahan angkutan darat seperti truk, kereta dan lain lain.
-      Bea Cukai : Bagi importir sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang – barang bilamana dokumen Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang, menunjukan memberikan izin barang dimuat dikapal.
-      Perusahaan asuransi.
-      Badan – badan pemeriksa atau SGS/Perwakilan Sucofindo (Khusus Indonesia)
d)   Kelebihan dan kekurangan dari Letter of Credit
Kelebihan :
-      Penjual/eksportir dapat lebih menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank dari pada L/C yang dikeluarkan pedagang, dan karena itu bersangkutan merasa terjamin akan pembayaran/akseptasi yang dilakukan bank setelah adanya penyerahan dokumen – dokumen yang yang sesuai dengan syarat – syarat L/C.
-      Pembeli/Importir merasa terjamin bahwa banknya akan menolak pembayaran kepada penjual/eksportir kecuali penjual/eksportir telah memenuhi syarat L/C yang t
Lah diminta pembeli/impoertir kepada banknya seperti yang ditentukan oleh L/C.
Kelemahan :
-      Pembali/importir tidak dapat menjamin barang-barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang sebensarnya yang dikapalkan.
-      Biaya – biayanya bank yang dikenalkan dalam penanganan L/c.
-      Bank – bank hanya berkepentingan dalam dokumen saja, tidak dalam barang – barang.
e)   Persyaratan yang harus dipenuhi untuk letter of Credit
Letter of Credit untuk Impor
-      Fotocopy API (Angka Pengenal Importir).
-      SIUP/NPWP/TDT/Akte Pendirian Perusahaan.
-      Fotocopy KTP pejabat perusahaan.
-      Fotocopy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangin dokumen impor.
-      Mengisi dan menandatangi formulir syarat – syarat umum pembukaan L/C.
-      Mengisi dan menandatangani formulir penggunaan fasilitas L/C Sight/Usance.
-      Membuka rekening dibank (untuk memudahkan peotongan biaya – biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).
SKBDN (Surat Berdokumen Dalam Negeri)
-      SIUP/NPWP/TDT/Akte Pendiri Perusahaan.
-      Fotocopy KTP pejabat perusahaan.
-      Fotocopy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
-      Mengisi dan menandatanggi formulir syarat – syarat umum pembukaan SKBDN.
-      Membuka rekening dibank.
L/C Ekspor
-      SIUP/NPWP/TDT/Akte Pendirian Perusahaan.
-      Fotocopy KTP pejabat perusahaan.
-      Fotocopy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
-      Mengisi dan menandatangani formulir syarat – syarat umum Pengoperan Wesel Ekspor.
-      Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksanan Negosiasi).
-      Membuka rekening dibank.


f)    Jenis – jenis Letter of Credit
Bermacam-macam L/C yang diketemukan dalam dunia per L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negosiasinya (restricted) sampai pada yang bebas negosiasinya (Freely Negotiable). Namun ada tiga jenis L/C yang paling lazim dijumpai dalam praktek yaitu dilihat dari saat pembayarannya :
-      Sight Letter of Credit
L/C yang bila mana semua persyaratan dpenuhi, maka bank negosiasi paling lama 7hari kerja wajib melunasi/membayar nominal L/C kepada eksportir. Dengan demikian, Sight Latter of Credit (L/C unjuk) bisa dikatergotikan sebagai L/C tunai, pada saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (Shipping Document) yang lengkap tanpa penyimpangan. Pada sat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepda eksportir. Oleh karena itu digolongkan sebagai L/C yang aman.
-      Usance Letter of Credit
Pembayaran baru bisa dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal pengapalan/ tanggal Bill of Lading, dengan demikian berarti eksportir memberi kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudia pembayarannya dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau eksportir sudah percaya dengan importir.


-      Red Clause Letter of Credit
Red Caluse Latter of Credit berbanding terbalik dengan Usance Latter of Credit, yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi kepada eksportir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian importir memberi kredit kepada eksportir.
-      Revolving Letter of Credit
Bila L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada saat di buka, namun shipment bisa dilakuikan sampai liam kali, maka dalam realisasinya, nominal L/C bertambah menjadi US$ 1,000. Ini diartikan sebagai revolving L/C. Hal ini untuk menghindari biaya pembukuan L/C yang tinggi. Sudah barang tentu dengan revolving L/C pengapalan sebagian (partial shipment) akan diperbolehkan.
-      Transferabel Letter of Credit
Andaikata pada saat L/C ingin direalisasi, ternyata adanya kesulitan teknis atau kurangnya kapasitas pruduksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan dialihkan/ditransfer kepada pihak lain / beneficiary ke 2, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiery ke 2, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah beneficiary ke 2.
-      Standby Letter of Credit
Standby L/C adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C yang berlaku di dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran ekspor impor, teapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank/Bank Guarantee, yaitu untuk meng-backup bilamana terjadi wan-prestasi dari benficiary atau pihak yang hutang baik untuk pemborong atau pihak yang berhutang baik untuk penyelesaian bangunan gedung maupun utang lainnya.
-      Confirmed Letter of Credit
Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima oleh bank penyampai L/C tersebut di-backup / diconfirm kembali / dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikian apabila terjadi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C dipenuhi.
-      Back to Back Letter of Credit
Adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima oleh bank penyampai L/C tersebut di-backup / diconfirm kembali / dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikian apabila terjadi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C dipenuhi.
-      Irrevocabel Letter of Credit
Dilihat dari kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan bank pembuka, maka kita mengenal Irevocable L/C dan Revocable L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan dab L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UCP 500 menetapkan bila tidak dicantumkan kepastiannya, akan dianggap sebagai Irrevocable
g)   Skema Letter of Credit

h)   Peraturan mengenai Letter of Credit
Bank Indonesia juga telah menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993, yang menyatakan Bank Indonesia memberikan pilihan kepada Bank Umum yang menerbitkan L/C boleh tunduk atau tidak pada UCP 1993 Revision, ICC Publication No. 500. Demikian juga di luar negeri, bank-bank komersial sudah menundukkan L/C yang diterbitkan pada UCPDC. Di samping itu Bank Indonesia menerbitkan pula peraturan yang mendukung pelaksanaan transasksi impor ekspor melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/26/ULN/1999 Tahun 1999 tentang Penjaminan Letter of Credit dan Pembiayaan Letter of Credit melalui Penempatan Dana Bank Indonesia pada Bank Asing; dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/11/DLN/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Impor.

a)   Cuplikan singkat mengenai Letter of Credit



https://www.youtube.com/watch?v=cz91gPU2bms (Selasa, 5 April 2016. 21.49 WIB)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi

Review Jurnal 3

Minnie Mouse