Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Penggelapan Pajak

Pengertian pajak Berdasarkan  UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1  disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu: 1.            Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara 2.            Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara 3.            Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung  4.            berdasarkan Undang-Undang pasal penggelapan pajak 1)   Pasal 372 KUHP Penggelapan Biasa a. Dengan sengaja memiliki. b. Memiliki suatu barang. c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain. d. Mengakui memiliki secara melawan hukum. e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan

Cybercrime

Pengertian cybercrime Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan. Kemajuan teknologi pada era sekarang harus membuat masyarakat memilah milah mana yang baik untuk digunakan mana yang tidak. Kemajuan internet sudah membuat semuanya semakin mudah. Bahkan kadang mencari penghasilan saja sudah bisa menggunakan tekonologi yang sangat canggih seperti ini. Tetapi, disetiap kemajuan teknologi, pasti ada yang saja manusia yang memakainya dengan tidak semestinya. Bahkan saya sendiri pernah mengalami gangguan didalam kecanggihan teknologi sekarang. Dalam suatu aplikasi, mungkin ada orang yang gasuka sama saya, dan itu membuat perkataan yang tidak semestinya. Dan itu sangat menggangu. Apakah itu suatu kejahatan internet atau cybercrime? Hal yang saya alami itu ternyata termasuk kejahatan, yaitu masuk dalam cyberbullying. Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia me

E-Commers

Gambar
a)    Definisi E-Commers E-Commers atau Electronic commers yang biasa disebut perdagangan elektronik adalah suatu proses pembelian, penjualan, pertukarang barang maupun jasa melalui sistem elektronik. Sistem yang sedang naik daun ini sudah merambah dengan sangat pesat. Ditambah sekarang tidak perlu repot mempunyai komputer atau lapto yang harganya cukup mahal. Sekarang manusia sudah dapat menggunakan handphone sebagai alat untuk berjual beli dengan sangat praktis. Dan biasanya kegiatan ini dilakukan dengan cara online dimana pihak penjulan dan pembeli tidak harus beratatpan muka, jalan ketempat sipenjual membuka lapaknya. Tetapi dengan hanya melihat barang dilayar dan melakukan transfer sesuai yang telah disepakati. Barang akan sampai ditempat tujuan dengan mudah. Sekarang berdagang atau membeli suatu barang sudah tidak dengan susah payah berjalan dikemacetan, membuat kaki pegal dengan mencari barang yang sesuai dengan yang diinginkan. Bisa membeli barang didalam negeri atau diluar