Penggelapan Pajak
Pengertian pajak Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu: 1. Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara 2. Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara 3. Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung 4. berdasarkan Undang-Undang pasal penggelapan pajak 1) Pasal 372 KUHP Penggelapan Biasa a. Dengan...