Penggelapan Pajak
Pengertian pajak Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu: 1. Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara 2. Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara 3. Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung 4. berdasarkan Undang-Undang pasal penggelapan pajak 1) Pasal 372 KUHP Penggelapan Biasa a. Dengan sengaja memiliki. b. Memiliki suatu barang. c. Barang yang dimiliki seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain. d. Mengakui memiliki secara melawan hukum. e. Barang yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan