Penggelapan Pajak
  Pengertian pajak   Berdasarkan  UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1  disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:   1.            Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara   2.            Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara   3.            Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung    4.            berdasarkan Undang-Undang   pasal penggelapan pajak   1)   Pasal 372 KUHP Penggelapan Biasa   a. Dengan...
