E - Faktur
a)
UU Nomor 42 TAHUN 2009
tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa
dan PPnBM.
b)
PMK-151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak.
c)
PER-17/PJ/2014 tentang
Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
d)
PER-16/PJ/2014 tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.
Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat
aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur
Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan
faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang
terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga
karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.
Bagi
penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.
Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi
e-Faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan
penggunaan aplikasi e-Faktur dibagi sebagai berikut:
- Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu.
- Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali.
- Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional.
- Telah memiliki Sertifikat Elektronik
- Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk
dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa:
Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal
resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa
Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan
Adobe Reader
- Terhubung dengan jaringan internet baik direct
connection ataupun proxy
- Menyiapkan password permintaan Nomor seri Faktur
Pajak (e-NOFA)
- Menyiapkan username penandatangan Faktur Pajak
- Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah
didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dari website Direktorat
Jenderal Pajak (DJP)
- Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau
menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.
Sertifikat Elektronik
adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Sebagai prasyarat untuk
mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan
aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan
lainnya.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memperoleh Sertifikat
Elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat
Permintaan Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di
KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya.
Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena
Pajak (PKP) harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Surat permintaan serifikat elektronik
ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak
diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
- Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a
adalah:
- Orang yang
nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam UU KUP; dan
- Namanya tercantum
dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat
permintaan sertifikat elektronik.
- SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada
huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan
sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan
asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima
pelaporan SPT.
- Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada
huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus
tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang
bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli
penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan
induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
- Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus
menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
asli Kartu Keluarga (KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
- Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing
harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ,
atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy
dokument tersebut.
- Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang
disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan
Sertifikat Elektronik.
- Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke
Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP
tempat PKP dikukuhkan.
http://www.pajak.go.id/faq-e-faktur
Komentar
Posting Komentar