Makalah Ekonomi Koperasi "Koppas Cempaka Putih"
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Banyak koperasi yang kita jumpai saat ini hanya berwujud seperti warung atau toserba yang menyediakan berbagai keperluan rumah tangga dan kebutuhan dasar para anggotanya. Tidak hanya disekitar lingkungan rumah tangga, instansi pendidikan seperti sekolah dan kampus maupun perkantoran yang memiliki koperasi sendiri pun menganggapnya seperti itu. Asumsi masayarakat inilah yang menyebabkan koperasi disekitar mereka tidak berjalan dengan semestinya. Yang dimaksud dengan semestinya bahwa koperasi merupakan suatu wadah yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya
RUMUSAN
MASALAH
Dengan memperhatikan pendahuluan tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas di makalah ini adalah sebagai berikut :
Dengan memperhatikan pendahuluan tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas di makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
sejarah mengenai Koperasi Simpan Pinjam Jasa?
2. Apa
Visi dan Misi dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
3. Susunan
pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
4. Bagaimana
perkembangan dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
5. Prestasi
apa saja yang pernah di dapatkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa?.
6. Bagaimana
cara untuk melakukan peminjaman dan penyimpanan?
TUJUAN
MAKALAH
Dengan memperhatikan
rumusan masalah tersebut, maka penulis mengemukakan beberapa tujuan masalah. Adapun
tujuan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
Untuk
mengetahui koperasi simpan pinjam dikelola.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah
Singkat
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.
Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa“
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.
Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa“
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan
yang telah lalu dan menetapkan kebijakan – kebijakan yang akan ditempuh pada
bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang
dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang
dibentuk internal control unit(ICU).
BAB III
ISI
Susunan
Pengurus Koppas Cempaka putih
Data Utama
Nama Koperasi : Koppas Cempaka Putih
No registrasi : 321/BH/PAD/KWK9/IX/1996
Alamat : Jl. Jendral Sudirman –
Bekasi
(Pertokoan Kranji Blok Ruko No 10)
Jumlah Keryawan : 3736 orang
Modal Sendiri : Anggota : Rp 3.997.936.087
Hibah :
Rp 53.400.000
Cadangan :
Rp 2.583.713.367
Modal luar : Anggota : Rp 4.964.607.895
NonAnggota : Rp 14.500.539.204
Volume usaha : Rp 94.848.841
Aset koperasi : Rp 43.070.094.037
Klasifikasi
Kelompok koperasi : Koperasi Pasar
Tingkat koperasi : Primer
Kesehatan koperasi : Sehat
Status koperasi : Aktif
Data Pengurus
Ketua umum : H. Gusnal, SE, MM
Ketua I : Ir. H. Burnalis
Sekertaris I : Netti Herawati, S. Pd
Bendahara I : H. Sukantal
Manager I : Ny. Yandrimawati
Data Pengawas
Ketua : H. S. Zainal Amin
Sekertaris : NY. Mami
Anggota : H. Herman
Data Penasehat
Penasehat I : H. Syahril Tondo
Koperasi Koppas Cempaka Putih berdiri sejak tahun 1988. Awalnya
koperasi ini menampung pedangan pasar. Saat ini koperasi koppas cempaka putih
sudah memiliki 14 cabang di Jakarta-Bekasi. Cabang ini berdiri pada tahun 2008,
dan memiliki nasabah berupa pedagang-pedagang pasar sekitar cabang koperasi
ini.
Koperasi
ini bergerak dibidang simpan pinjam, dimana dana yang berasal adalah dari
nasabah dan anggota, dan dialirkan kembali untuk nasabah dan anggota. Pada
dasarnya cara pengelolaan simpan pinjam sama dengan cara dalam mengelola
koperasi pada umumnya, hanya ada beberapa teknik saja yang berbeda. Ruang
lingkup kegiatan usaha dari koperasi simpan pinjam, apa bila dilihat secara
umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk pinjaman dari dan
untuk anggota. Meskipun pada perkembangannya koperasi simpan pinjam tidak hanya
melayani anggota saja, namun juga masyarakat luas.Apabila di lihat dari sisi
pasiva, koperasi simpan pinjam biasa nya melakukan kegiatan penghimpunan dana ,
itu yang berasal dari anggota maupun dari masyarakatumum.Bentuk penghimpunan
dari anggota dapat berupa tabungan ataupun simpanan ,sedangkan yang berasal
dari masyarakat biasa nya berbentuk pinjaman modal. Kegiatan usaha ini
merupakan upaya dari koperasi untuk dapat memperoleh laba yang di lakukan
dengan cara mengalokasikan hasil dari penghimpunan dengan car disalurkan kepada
anggota yang bentuk pinjaman.
Penghimpunan
Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk dapat berjalan, koperasi
simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana, baik dari tabungan, maupun
yang berasal simpanan berjangka /pinjaman yang terima oleh koperasi simpan
pinjam. Sedangkan dana yang bersumber dari kekayaan bersih berasal dari
simpanan wajib serta simpanan sukarela
para anggota nya, cadangan umum dan SHU pada tahun berjalan. Namun dari
keseluruhan sumber dana yang didapatkan oleh koperasi, sumber dana utama mereka
adalah yang berasal dari simpanan ,yaitu:
Simpanan
pokok
Simpanan pokok merupakan
sejumlah uang yang banyaknya atau nilainya sama bagi setiap anggota koperasi
simpan pinjam yang wajib untuk di bayarkan oleh setiap anggota koperasi ketika
masuk menjadi anggota koperasi.Simpanan pokok ini tidak bisa di ambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib merupakan
sejumlah simpanan yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam jangka
waktu dan juga kesempatan tertentu .Simpanan wajib ini tidak bisa di ambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Tabungan
Koperasi
Tabungan koperasi
merupakan simpanan yang penyetorannya di lakukan dengan cara di angsur dan
penarikannya hanya bisa di lakukan oleh yang bersangkutan atau oleh kuasanya
dengan memakai buku tabungan koperasi.
Simpanan
Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka
koperasi merupakan simpanan koperasi yang disetorkan hanya satu kali dalam
jangka waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara
penyimpan dengan pihak koperasi simpan pinjam yang bersangkutan dan tidak dapat
diambil sebelum jangka waktunya berakhir.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah
satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan
mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program pemberdayaan ekonomi
rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan
mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat
menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya
koperasi.
Perkembangan yang cukup menggembirakan inipun harus
diikuti dengan pengembangan bagi pelaku – pelaku Koperasi itu sendiri,
mengingat pertumbuhan kelembagaan yang tinggi tanpa diikuti dengan kompetensi
dari para pelaku Koperasi memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap
perkembangan Koperasi itu sendiri dimasa yang akan datang. Harus diakui bahwa
tidak ada satu aktivitas apapun yang kita lakukan yang tidak mengandung resiko,
namun hal ini tidak berarti bahwa dengan adanya resiko yang ditimbulkan dari
setiap aktivitas menyebabkan kita tidak melakukan aktivitas apapun guna
menghindari resiko yang akan timbul.
Resiko merupakan bahaya, resiko adalah ancaman atau
kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang
berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun demikian resiko juga harus
dipandang sebagai peluang, yang dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin
dicapai. Jadi kata kuncinya adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan.
Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang
mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai.
Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan
sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi
serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung pada setiap aktivitas
atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen resiko.
Kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami
perkembangan yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali
terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya :
1.
Lemahnya
partisipasi anggota
Dalam kehidupan Koperasi Simpan Pinjam, partisipasi
anggota dalam menggunakan produk yaitu berupa pinjaman yang lemah. Sebagai
anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di
koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan
bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
Namun banyak anggota koperasi yang hanya menanamkan simpanan wajib dan pokok
diawal namun selanjutnya ia tidak melakukan kegiatan pinjaman atau bisa
dikatakan dia berlaku pasif sebagai anggota dalam koperasi. Pada suatau kasus,
anggota sebuah koperasi simpan pinjam lebih sering meminjam dari lembaga
keuangan lain seperti bank, bpr ketimbang meminjam dana dari koperasi yang mana
ia menjadi anggota. Jadi dapat dikatakan partisipasi daripada sebagian anggota
koperasi masih lemah.
2.
Kurangnya
permodalan
Salah satu hal penting dari kopersi simpan pinjam
adalah pinjaman dari anggota yang nantinya pinjaman tersebut dapat bermanfaat
bagi anggota maupun koperasi. Namun sebelum kita memberikan pinjaman kepada
anggota kita harus memikirkan kondisi keuangan koperasi khusunya mengenai
permodalan yang nantinya akan dijadikan sumber pinjaman kepada para anggota.
Kondisinya, apabila modal kita terlalu lemah maka kita tidak bisa
menggelontorkan pinjaman kepada anggota. Hal ini dimaksudkan agar tidak lebih
besar pasak daripada tiang, yakni pengeluaran yang besar yang tidak dibarengai
dengan pemasukan yang besar pula. Maka dari itu, lemahnya permodalan di
koperasi menjadikan koperasi tidak bisa meneruskan kegiatannya khususnya
pemberian pinjaman kepada para anggota karena modal koperasi yang mengalami
kekurangan. Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang
kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat
memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain
pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka
yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya
dapat digunakan untuk modal koperasi
3.
Pemanfaatan pelayanan
Pelayanan yang diberikan Koiperasi harus berorientasi
kepada kepuasan para anggota. Hal ini dikarenakan mata tombak koperasiLemahnya
pengambilan keputusan pengambilan keputusan merupakan hal vital pada
struktur keorganisasian. Atas permasalahan yang dihadapi koperasi harus
bersikap cepat, tegas dan mewakili suara anggota dalam hal keputusan yang
diambil. Proses pengambilan keputusan yang ada dalam koperasi memang sangat
lama karena harus melewati beberapa proses seperti rapat anggota,
menyatukan pendapat atau yang terbanyak kemudian kembali dimusyawarahkan untuk
menuju mufakat maka di perlukan waktu yang sangat lama untuk mengambil
keputusan, dan dalam proses pengambilan keputusan ini terkadang masih ada
campur tangan akan kepentingan pribadi. Pengambilan keputusan harus dihindarkan
dari kepentingan-kepentingan yang dapat menggangu eksistensi asas kekeluargaan
dalam koiperasi yakni denggan adanya kepentingan pribadi yang mempengaruhi
pengambilan keputusan. Maka dari itu, keputusan harus diputuskan bersama antara
pengurus, pengawas dan anggota demi keberlangsungan koperasi.
4.
Lemahnya
Pengawasan
Pengawasan terhadap koperasi berlangsung dalam dua
sisi yaitu eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dimaksudkan agar para
pengurus koperasi dapat lebih jeli untuk memberikan pinjaman kepada anggota
karena pada banyak kasus dengan beberapa keadaan para pengurus tidak jeli pada
kondisi calon anggota atau anggota tadi. Misal pada kasus Koperasi Simpan
Pinjam Pegawai Pemerintah Daerah, karena alas an kedekatan atau alas an
kongkalikong yang lain menyebabkan pengurus memberikan pinjaman bagi anggota
yang tidak memenuhi persyaratan sebagai contoh anggota tersebut sudah kurang 3
bulan pensiun yang seharusnya dalam peraturan tidak bisa mengambil pinjaman
tetapi dengan kelitnya ia bisa bisa mendapatkan dan dengan mudah pengurus
memberikannya. Namun pada kasus itu, imbasnya saat jatuh tempo ia telah
berstatus pensiunan dan enggan untuk melunasi pinjaman yang ia pinjam dahulu.
Sedangkan pengawasan internal dapat dilakukan oleh
anggota kepada para pengurus dan pengawas. Karena pada suatu kasus, terdapat koperasi
perseorangan yang membentuk dinasti kekeluargaan yang menjadi bagian daripada
pengawas dan pengurus koperasi. Sangat memungkinkan perluasan kerjasama sepihak
dengan menyingkirkan kepentingan anggota pada koperasi. Para anggota bisa saja
dirugikan dengan pembagian SHU yang tidak adil dan sebagian SHU tersebut
dimanfaatkan oleh keluarga koperasi yang menyebabkan keuntungan yang seharusnya
dimiliki anggota yang aktif namun dimainkan oknum koperasi.
5.
Manajemen Resiko
Di antaranya :
1. Resiko Kredit , resiko ini
didefinisikan sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak
dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang
dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2. Resiko Likuiditas , resiko yang
disebabkan Koperasi tidak mempu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3. Resiko Operasional , resiko
operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses
internal, sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa
eksternal.
4. Resiko Bisnis , adalah resiko
yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan
Koperasi dalam perubahan pasar.
5. Resiko Strategik , adalah resiko
yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan
pengelola.
6. Resiko Reputasional , resiko
kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang
negative.
7. Resiko
Legal , resiko yang berkenaan dengan landasan hokum yang berhubungan dengan koperasi
simpan pinjam
8. Resiko
Politik, resiko yang dipengaruhi oleh keputusan-keputusan pihak-pihak yang terkait
dengan koperasi seperti pemerintah, badan keuangan lain atau koperasi lain
dalam melakukan hubungan atau keputusan politik yang dapat mengganggu
kestabilitasian koperasi.
9. Resiko
Kepatuhan, resiko yang berkenaan dengan kepatuhan koperasi dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku namun dalam kepatuhan tersebut koperasi harus
mempertanggungjawabkan keberlangsungan koperasi dan kepercayaan anggota.
Tentunya,
penerapan manajemen risiko dalam operasional koperasi sejalan dengan
pertumbuhan bisnisnya. Bagi koperasi ukuran kecil, penerapan manajemen risiko
minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko likuiditas, serta risiko
operasional. Bagi koperasi dengan ukuran dan kompleksitas bisnis tinggi dan
pernah memiliki pengalaman kerugian karena risiko hukum, reputasi, strategik,
dan kepatuhan, yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, wajib menerapkan
manajemen risiko untuk seluruh risiko yang dimaksud.
Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi
resiko yang yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari
permasalahan umum tersebut Koperasi seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi
resiko atas permasalahan tersebut diatas. Selanjutnya bagi Koperasi yang
bergerak dalam usaha simpan pinjam baik Koperasi Simpan Pinjam merupakan
industri yang sarat dengan resiko. Koperasi Simpan Pinjam sebenarnya adalah
miniatur dari perbankan. Yang dikelola hampir sama, yakni uang masyarakat (anggota
koperasi) dan kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat
(anggota koperasi dan dalam hal Koperasi memiliki kapasitas berlebih maka
koperasi dapat melayani non anggota) yang membutuhkan. Dengan resiko tersebut
maka sudah selayaknya jika Koperasi Simpan Pinjam menerapkan konsep manajemen
resiko, sebagai konsekuensi dari bisnis yang penuh dengan resiko. Artinya
resiko yang mungkin timbul dimitigasi dengan cara menerapkan manajemen resiko
disemua lini dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa pengurus Koperasi Simpan
Pinjam sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam hal manajemen resiko atau
sudah mengikuti program sertifikasi manajemen resiko. Tentunya konsep yang
ditawarkan disesuaikan dengan tingkat resiko yang melekat pada bisnis koperasi.
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
SIMPAN PINJAM
NERACA
PER 30 NOVEMBER 2015
PER 30 NOVEMBER 2015
AKTIVA
AKTIVA LANCAR ( Rp )
Kas 55.362.907
Bank DKI Syariah 257.422.902
Piutang Usaha 9.261.308.239
Penyisihan piutang (245.733.996)
Jumlah Harta Lancar 9.328.360.052
PENYERTAAN
Saham Bank BKE 39.000.000
Takop BKE 167.225.197
Jumlah Penyertaan 206.225.197
AKTIVA TETAP
Nilai Perolehan Harta Tetap 722.341.749
Akumulasi Penyusutan (58.273.300)
Nilai Buku 664.068.449
TOTAL HARTA 10.198.653.698
PASIVA
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK ( Rp )
Simpanan Sukarela 890.290.462
Beban yg Masih Harus Dibayar 4.000.000
Jumlah Kewajiban Jk. Pendek 894.290.462
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Bank DKI Syariah 3.279.902.777
Hutang Bank BKE 3.218.829.625
Jumlah Hutang Jangka Panjang 6.498.732.402
MODAL SENDIRI
Modal disetor 15.000.000
Modal tetap tambahan 2.157.206.329
Cadangan 254.584.377
SHU tahun berjalan 378.840.128
Jumlah Modal Sendiri 2.805.630.834
TOTAL PASIVA 10.198.653.698
PERHITUNGAN HASIL USAHA UNIT
USAHA SIMPAN PINJAM
PER 30 NOVEMBER 2015
PER 30 NOVEMBER 2015
PENDAPATAN (Rp)
Jasa Pinjaman Unit Simpan Pinjam 1.587.549.907
Provisi Pinjaman Simpan Pinjam 236.207.261
Pendapatan Administrasi Pinjaman 86.512.500
Jasa Giro 6.225.197
TOTAL HASIL USAHA KOTOR 1.916.494.865
BEBAN- BEBAN
BIAYA OPERASIONAL (Rp)
Biaya Bunga Pinjaman 606.071.797
Beban Provisi Pinjaman 70.000.000
Beban Administrasi & Asuransi Ruko 28.765.000
Transportasi Karyawan/Belanja barang 11.900.000
Biaya Gaji Karyawan 176.000.000
Beban Lembur Karyawan 3.000.000
Biaya Penagihan Piutang 60.020.800
Biaya Premi kehadiran Karyawan 13.175.000
Beban Operasional Kendaraan 1.000.000
BIAYA UMUM DAN ADMINISTRASI (Rp)
Pemakaian ATK 17.002.793
Rekening Telepon 2.280.160
Pemeliharaan Komputer 2.105.000
Pemeliharaan AC 380.000
Beban Pemeliharaan Kendaraan 8.354.304
Beban penyusutan inventaris computer 5.145.000
Beban penyusutan Inventaris Kantor 4.153.300
Beban Penyisihan Piutang Tak tertagih 92.558.782
Beban Bonus Manager 30.308.769
Beban Perizinan 480.000
Beban Seragam Karyawan 3.000.000
Rekening Listrik 16.001.296
Beban Penyusutan inventaris Kend. 12.115.000
BEBAN ORGANISASI (Rp)
Biaya Audit 8.000.000
Bingkisan Lebaran Anggota 252.382.000
Rapat Anggota Tahuanan ( RAT) 57.635.400
Honor Pengawas 23.200.000
THR Pengawas 3.000.000
Transport Pengawas 4.700.000
BEBAN PAJAK (Rp)
Pajak PPH Pasal 29 24.040.711
Pajak PPH Pasal 21 879.625
JUMLAH TOTAL BEBAN-BEBAN ( 1.537.654.737)
SISA HASIL USAHA 378.840.128
LAPORAN PERUBAHAN MODAL
PER 31 DESEMBER 2010
PER 31 DESEMBER 2010
MODAL (Rp)
Modal awal 15.000.000
Modal tetap tambahan 2.157.206.329
Cadangan 254.584.377
SHU tahun berjalan 378.840.128
Jumlah Modal 2.805.630.834
SHU 378.840.128
Modal Per30 NOVEMBER 2015 3.184.470.962
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Keberadaan
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia tak bisa lepas dari sejarah dan
perkembangan koperasi secara umum di Tanah Air. Usaha simpan pinjam telah
menjadi basis utama kegiatan koperasi yang menjadikan koperasi terus bertahan
dan berkembang tak lekang dimakan zaman. Koperasi Simpan Pinjam bahkan menjadi
tujuan utama pelaku usaha mikro dan kecil dalam mencari sumber pembiayaan yang
"ramah" dan mudah di jangkau tanpa syarat berbelit dengan asas
kekeluargaan "serasa milik sendiri". Hingga detik ini berkembang
pameo ketika mernyebut koperasi, orang akan dengan mudah tercitrakan koperasi
sebagai tempat meminjam uang. Padahal sejatinya usaha koperasi tidak melulu terpatok
pada usaha simpan pinjam. Namun demikian kuatnya usaha simpan pinjam sebagai
basis kegiatan koperasi menjadikan kegiatan itu lekat menjadi citra koperasi di
Indonesia.
2.
Koperasi
senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya
:
a) Lemahnya partisipasi anggota
b) Kurangnya permodalan
c) Pemanfaatan pelayanan
d) Lemahnya pengambilan keputusan
e) Lemahnya Pengawasan
f)
Manajemen Resiko
Komentar
Posting Komentar